Disdik Perketat Study Tour di Kota Bandung Harus di Dalam Kota dan Laporkan ke Dinas Pendidikan, Demi Keamanan dan Dukung Ekonomi Lokal

Bandung – Disdik perketat Study Tour di kota Bandung dengan mengeluarkan aturan baru study tour bagi satuan pendidikan di wilayahnya.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang mengacu pada surat edaran dari Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Pembatasan ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan peserta didik, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa study tour tidak harus dilakukan di luar kota, apalagi dengan jarak yang jauh. Sekolah diimbau untuk melaksanakan study tour di dalam kota Bandung dengan mengunjungi tempat-tempat edukatif seperti museum, taman, atau situs sejarah.

“Sekolah bisa memanfaatkan berbagai tempat edukatif yang ada di Kota Bandung. Hal ini selain untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta didik, juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Hikmat.

Lebih lanjut, Hikmat menegaskan bahwa sekolah yang akan melaksanakan study tour wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada Disdik Kota Bandung minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Laporan tersebut harus memuat informasi tentang tujuan study tour, jumlah peserta, moda transportasi yang digunakan, dan susunan acara.

“Dengan adanya laporan ini, kami dapat memantau dan memastikan bahwa kegiatan study tour berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Hikmat.

Kebijakan baru ini disambut baik oleh para orang tua siswa. Salah satu orang tua siswa, Rini, mengatakan bahwa dia lebih tenang knowing bahwa anaknya akan mengikuti study tour di dalam kota.

“Saya lebih tenang karena anak saya tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Selain itu, saya juga senang karena study tour ini akan membawa anak saya belajar tentang sejarah dan budaya Kota Bandung,” ungkap Rini.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan baru study tour di Kota Bandung:

  • Study tour tidak harus dilakukan di luar kota.
  • Sekolah wajib melaporkan rencana study tour kepada Disdik Kota Bandung minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Laporan study tour harus memuat informasi tentang tujuan study tour, jumlah peserta, moda transportasi yang digunakan, dan susunan acara.
  • Sekolah harus memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik selama kegiatan study tour berlangsung.
  • Sekolah diimbau untuk memanfaatkan berbagai tempat edukatif yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga  Drama Terbaru 'Bruised Like a Peach' Menghadirkan Kisah Cinta dan Penyesalan yang Mendalam

Komentar