Pembunuh Mahasiswa UI, Altaf: Pembunuhan Keji Terkait Tunggakan Kos dan Pinjol

Pembunuh Mahasiswa UIJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok secara resmi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya, yang lebih dikenal sebagai Altaf (23), atas pembunuhan terhadap juniornya di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3).

Altaf, yang kini mendekam di kursi terdakwa, dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jaksa Alfa Dera menyatakan bahwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Altaf melakukan pembunuhan secara keji di luar batas perilaku manusia. Meskipun berstatus sebagai mahasiswa aktif di UI, Altaf dinilai telah meresahkan masyarakat dengan perbuatannya yang tidak manusiawi.

“Kami tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya dan meresahkan masyarakat,” ujar Jaksa Alfa Dera dalam persidangan.

Lebih lanjut, Altaf nekat mengambil nyawa Zidan karena terlilit tunggakan pembayaran kos dan pinjaman online (pinjol). Selama aksi kejahatannya, pelaku juga mencuri sejumlah barang pribadi korban, termasuk Laptop MacBook, HP iPhone, dan dompet.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan hal meringankan yang dapat mempengaruhi tuntutan hukuman mati terhadap Altaf. Kejiwaan pelaku yang terlilit utang dan melakukan tindakan kriminal terhadap temannya sendiri menjadi sorotan dalam persidangan.

Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap Altaf adalah Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan merampas nyawa, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku Altaf, jika terbukti bersalah, dihadapkan pada ancaman hukuman mati.

Baca Juga  Asam Urat: Penyebab, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahan

Informasi terakhir menyebutkan bahwa jenazah korban, Zidan, telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok akan menjadi penentu nasib Altaf dalam sidang selanjutnya.

Motif di balik pembunuhan ini terkait dengan tunggakan pembayaran kos dan pinjaman online (pinjol) yang dialami oleh Altaf. Aksi kejam pelaku terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan, di mana ia juga mencuri sejumlah barang pribadi milik korban. Meskipun berstatus sebagai mahasiswa aktif di UI, perbuatannya di luar batas perilaku manusiawi dan meresahkan masyarakat.

Jaksa tidak menemukan faktor meringankan yang dapat mempengaruhi tuntutan hukuman mati terhadap Altaf. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan sikapnya dianggap tidak manusiawi.

Jenazah korban, MNZ, telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur. Keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang akan menentukan nasib Altaf dalam sidang selanjutnya. Tag dan kata penelusuran yang terkait dengan kasus ini mencakup detail terkait tuntutan hukum, motif pembunuhan, serta perkembangan sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Komentar