Bandung, 17 November 2023 – Pada 10 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa ini memerintahkan umat Muslim untuk melakukan boikot terhadap produk-produk Unilever sebagai bentuk penolakan terhadap agresi Israel.
Fatwa tersebut, yang dirinci oleh Kiai Niam dan KH ASRORUN NI’AM, dua tokoh agama yang terlibat dalam penyusunan fatwa, menekankan pentingnya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan menegaskan larangan mendukung pihak yang terafiliasi dengan agresi Israel. Kiai Niam menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, umat Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membeli produk dari produsen yang mendukung agresi terhadap Palestina.
KH ASRORUN NI’AM menjelaskan bahwa boikot terhadap produk Unilever bukan hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk mengekspresikan solidaritas dengan rakyat Palestina. Beliau menekankan bahwa Islam melarang umatnya untuk mendukung pihak yang secara nyata memberikan dukungan terhadap tindakan agresi yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Palestina.
Produk-produk Unilever yang diidentifikasi oleh MUI sebagai objek boikot meliputi sejumlah merek terkenal seperti Axe, Dove, Lipton, Knorr, dan lainnya. Boikot ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan ekonomi yang signifikan kepada Unilever sebagai produsen yang terafiliasi dengan negara yang terlibat dalam konflik di Timur Tengah.
Selain menghindari produk-produk Unilever, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Beberapa cara yang disarankan antara lain adalah menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada, dan melakukan shalat gaib bagi umat Islam Palestina yang telah wafat.
Fatwa ini disambut dengan antusiasme di kalangan umat Islam di Indonesia. Banyak kelompok aktivis dan organisasi masyarakat yang mendukung langkah MUI dalam mengambil sikap tegas terhadap konflik di Palestina. Sejumlah toko dan pedagang juga melaporkan penurunan penjualan produk Unilever sejak dikeluarkannya fatwa tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa tujuan dari boikot ini bukanlah untuk merugikan Unilever secara finansial, melainkan sebagai bentuk tekanan dan protes terhadap kebijakan yang dianggap mendukung agresi Israel. Langkah MUI diharapkan dapat memberikan contoh bagi organisasi dan lembaga lainnya untuk ikut ambil bagian dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Seiring berkembangnya situasi di Timur Tengah, akan menarik untuk melihat dampak jangka panjang dari fatwa ini dan apakah tindakan ini dapat menjadi pemicu untuk lebih banyak gerakan solidaritas internasional dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Komentar