Program Pencatatan Kelahiran di Medan Membantu Warga Mengurus Akta Kelahiran

Sabtu, 14 Oktober 2023 – Pencatatan kelahiran adalah salah satu langkah penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Selain sebagai alat untuk memantau jumlah kelahiran atau natalitas di suatu daerah, pencatatan kelahiran juga memberikan perlindungan hukum yang sangat penting bagi anak. Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua dan kewarganegaraan tercatat dalam akta kelahiran anak.

Kota Medan, salah satu kota terbesar di Sumatra Utara, memiliki prosedur yang jelas untuk mengurus akta kelahiran. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) memiliki prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan akta kelahiran.

Syarat Pencatatan Kelahiran di Kota Medan untuk Tahun 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Wilayah NKRI:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
  2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana pemohon terdaftar sebagai anggota keluarga.
  4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tua.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.

Warga Negara Asing (WNA) dalam Wilayah NKRI:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
  2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
  3. Fotokopi dokumen perjalanan.
  4. Fotokopi KTP-E orang tua/kartu izin tetap atau terbatas/visa kunjungan.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.
Baca Juga  Pentaho Reporting 2023: Pemberdayaan Visualisasi dan Pelaporan Data

Pencatatan kelahiran di Kota Medan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara offline (manual) dan online. Di bawah ini adalah panduan lengkap untuk kedua metode ini:

Metode Offline (Manual):

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat pencatatan kelahiran.
  2. Satukan semua dokumen dalam satu map dengan subyek “Pencatatan Kelahiran” dan serahkan kepada petugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan.
  3. Ketika datang ke Kantor Disdukcapil, petugas akan memberikan tanda pengenal sebelum Anda mendapatkan layanan.
  4. Anda akan diarahkan ke customer service yang bertanggung jawab atas pencatatan kelahiran.
  5. Customer service akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan di lantai 2 gedung. Setelah semua dokumen terpenuhi, proses administrasi pencatatan kelahiran akan selesai.
  6. Waktu pengambilan bukti pencatatan biasanya memakan waktu sekitar lima hari.

Metode Online:

  1. Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, pemohon dapat mengajukan berkas melalui aplikasi atau situs web Sibisa yang tersedia. Aplikasi Sibisa dapat diunduh dari Play Store atau diakses melalui Situs Web Resmi.
  2. Jika pemohon belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar Sekarang” untuk masyarakat Medan. Jika sudah memiliki akun, pilih opsi “Lapor”.
  3. Pilih opsi “Akta Kelahiran”.
  4. Unggah foto-foto berkas yang jelas ke dalam sistem yang disediakan.
  5. Setelah semua data diisi, klik tombol “Submit”.

Pemohon harus memantau pengajuan yang telah dilakukan. Jika pengajuan dibatalkan, kemungkinan ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lakukan pengajuan ulang dengan metode yang sama. Pengajuan yang diterima akan melanjutkan langkah selanjutnya dengan pengambilan berkas melalui Pos Indonesia.

Proses pencatatan kelahiran secara online adalah gratis, kecuali untuk biaya pengiriman dokumen sebesar Rp 12.000 yang berlaku di seluruh Kota Medan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumut.

Baca Juga  Anas Jaber Raih Gelar ke-5 dengan Memenangkan Turnamen Ningbo

Pencatatan kelahiran adalah langkah awal yang penting dalam kehidupan setiap anak. Dengan memiliki akta kelahiran yang sah, anak memiliki hak dan perlindungan hukum yang memadai. Program pencatatan kelahiran di Kota Medan membantu warga, termasuk warga negara asing, dalam mengurus akta kelahiran mereka, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati. Dengan cara ini, program ini membantu menciptakan masyarakat yang sadar akan hak-hak mereka dan mengurangi kesenjangan administrasi.

Komentar