Palembang, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, telah menjatuhkan vonis kepada Lina Mukherjee, terdakwa dalam kasus kontroversial makan babi sambil membaca bismillah. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan tambahan kurungan penjara.
Hakim yang memimpin sidang ini, Romi Sinatra, membacakan vonis pada Selasa (19/9), menyatakan, “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.”
Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Ini adalah dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini.
Keputusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang bisa diganti dengan 3 bulan tambahan penjara.
Setelah mendengar vonis tersebut, Lina Mukherjee menyatakan bahwa dia akan mempertimbangkan lebih lanjut. “Saya akan berpikir-pikir terlebih dahulu, yang mulia,” ujarnya.
Dia juga menyebut akan berkoordinasi dengan keluarganya, dan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding. “Saya akan memikirkan hal ini selama satu minggu ke depan terkait vonis tersebut. Saya juga tidak terkejut mendengar vonis ini,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).