Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengonfirmasi bahwa sensor film untuk layanan over the top (OTT) seperti Netflix akan diatur oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Budi menjelaskan bahwa meskipun layanan OTT berada di bawah pengawasan Kemenkominfo, wewenang mereka tidak mencakup sensor film.
“Platformnya berada di bawah kendali kita, tetapi pengaturan sensor ada di tangan LSF. Kita, pada dasarnya, bukan pihak yang melakukan sensor, kita hanya mengatur,” ujar Budi ketika diwawancara oleh wartawan di Gedung DPR, pada Selasa (12/9/2023).
Dengan keputusan ini, Budi berharap akan ada keadilan yang diberikan kepada layanan televisi free to air (FTA) di Indonesia. Ini dikarenakan industri televisi di Tanah Air telah tunduk pada peraturan sensor yang ketat.
Untuk mencapai hal ini, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan LSF untuk mengatur kebijakan sensor film tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa level playing field-nya tetap seimbang. Tidak boleh FTA terlalu ketat sedangkan OTT memiliki kebebasan yang lebih besar. Ini adalah masalah yang perlu diselesaikan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa kebijakan sensor film ini akan didasarkan pada tiga prinsip utama.
“Tim kami akan berdiskusi terlebih dahulu, jadi kami belum tahu arah pastinya. Namun, prinsip-prinsip tersebut akan sangat memperhatikan perlindungan masyarakat, terutama terkait dengan konten negatif yang mungkin ditemukan saat melakukan streaming,” kata Usman.
Usman juga menekankan bahwa peraturan ini akan mencakup kategori dan lokalisasi. Ini berarti akan ada batasan usia dan waktu tertentu untuk menonton jenis film tertentu, mirip dengan aturan di televisi terkait iklan tertentu.
Tidak hanya itu, Usman berharap bahwa keputusan yang akan diambil oleh tim akan menjaga hak-hak industri perfilman, OTT, televisi, dan telekomunikasi. “Prinsip ketiga adalah perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam industri ini,” tambah Usman.