Setelah menolak tawaran kompensasi perdamaian dari Rumah Sakit Sentosa, dua ibu bayi yang mengalami pertukaran melaporkan korporasi rumah sakit tersebut ke Polres Bogor pada Jumat (1/9/2023). RS Sentosa memberikan tanggapan terhadap laporan ini.
“Berarti kita sudah tidak lagi bicara ke arah situ (damai), kita sudah bicara ke arah hukum. Itu saja,” kata Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako, dalam konfirmasi kepada Republika, Rabu (6/9/2023).
Dalam laporan tersebut, dua ibu bayi melaporkan korporasi RS Sentosa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, bukan perawat yang diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan pertukaran kedua bayi laki-laki tersebut. Menurut Gregg, siapa yang akan dilaporkan dalam kasus ini terserah kepada pihak ibu bayi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Saya kira itu melaporkan siapa saja terserah mereka. Jadi kita harus tahu bahwa peristiwa ini adalah peristiwa yang diduga terjadi akibat kelalaian perawat. Kita menduga ke arah situ. Kalau mereka mau mengarahkan laporan ke mana pun, nanti dibuktikan saja,” jelas Gregg.
Hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari Polres Bogor kepada RS Sentosa. Namun, Gregg mengatakan bahwa pihak rumah sakit akan mendampingi dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Belum ada (pemanggilan). Nanti kan dia (panggilan polisi) datang. Iya, harus didampingi. Saya harus mendampingi,” tambahnya.
Sebelumnya, dua ibu bayi yang mengalami pertukaran, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33 tahun), telah secara resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa atas dugaan tindak pidana.
Laporan ini sudah tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR.
“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan bahwa laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan. RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Dalam laporan ini, keduanya menyasar pelaku usaha, yaitu RS Sentosa sendiri, bukan individu dari perawatnya. “Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” jelasnya.
Komentar