Mahkamah Agung (MA) Mengeluarkan Larangan Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan larangan bagi semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan. Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada Selasa, 17 Juli 2023.

Dalam SE tersebut, Syarifuddin menekankan bahwa para hakim harus mengikuti ketentuan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

Menurut Syarifuddin, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum agama dan keyakinan masing-masing individu. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan enam larangan dalam perkawinan antara dua orang, seperti hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas, hubungan darah dalam garis keturunan menyamping (seperti antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya), hubungan semenda (seperti mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri), hubungan susuan (seperti orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan), dan hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam kasus di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri.

Pasal 8 huruf f UU Perkawinan juga menyebutkan bahwa perkawinan yang memiliki hubungan yang dilarang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, tidak diizinkan.

Meskipun demikian, beberapa pengadilan di Indonesia, seperti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta, telah mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan meskipun terdapat larangan dalam UU Perkawinan.

Baca Juga  Viral! Siswa SMP Bully Temannya di Kelas, Orang Tua Tidak Terima Seret Tersangka ke Jalur Hukum

Dengan keluarnya SE tersebut, diharapkan pengadilan di seluruh Indonesia akan mengikuti ketentuan MA dan tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan demi menjaga kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan hukum di negara ini.

Komentar