Polisi telah mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menyebabkan kematian Moses Bagus Prakoso (33). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengalihkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Dalam proses penanganan kasus ini, setelah dilakukan gelar khusus, kita menghentikan penanganan kasus laka lantas,” ujar Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Latif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini dianggap memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Unsur Pasal 311 (UU LLAJ) tidak relevan, melainkan yang relevan adalah Pasal 338 (KUHP),” kata Latif.
Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengalihkan penanganan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai hari ini.
“Oleh karena itu, hari ini kita mengalihkan kasus ini ke Bagian Reserse Kriminal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Latif menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tabrak lari yang dilakukan oleh tersangka OS (26) bukanlah kecelakaan. Penyidik meyakini bahwa tersangka dengan sengaja melakukan pembunuhan.
“Pada awalnya, dugaan awal adalah kasus laka lantas, namun melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi tersangka maupun saksi mata, serta rekaman CCTV, penyidik meyakini bahwa ini adalah kasus tindak pidana Pasal 338,” jelasnya.
Komentar