Pemerintah telah menetapkan cukai tembakau atau rokok sebesar 10% untuk tahun depan dan 2024. Selain itu, pemerintah telah menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 15% untuk lima tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengatakan, dengan kebijakan itu, produksi rokok dalam negeri akan turun 3,3% pada November 2022. Karena indeks harga rokok naik 12,2%.
Menurutnya, kenaikan indeks harga rokok menurunkan pembelian rokok. “Tujuan kenaikan cukai hasil tembakau adalah untuk menciptakan harga per bungkus. Indeks harga bisa dipertahankan atau sedikit dinaikkan,” ujarnya, Senin (12/12/2022) di Komisi XI DPR.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan produksi rokok turun 9,7% pada 2020. Namun pada 2021 diperkirakan akan meningkat lagi sebesar 4 persen. Dia mengungkapkan, penerimaan produksi tembakau lokal juga meningkat. Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tembakau meningkat 239.207 hektare.
Selain itu, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau terus meningkat selama lima tahun terakhir. Terakhir, pendapatan dari cukai atas produk tembakau berjumlah 216 triliun rubel, meningkat dari 188 triliun rubel pada tahun 2021.
Pada tahun 2021 dan 2022, pajak konsumsi harus berada pada tingkat normal. Pemerintah berusaha memfaktorkan inflasi agar dapat menjaga target konsumsi, pendapatan dan anggaran pemerintah dari sisi tenaga kerja hingga petani. Saat ini, alokasi Dana Penyaluran Penerimaan (DBH) Pajak Tembakau akan meningkat 3 persen menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023. Alokasi dana tersebut digunakan untuk pengembangan industri tenaga kerja atau