Jangan Investasi dengan Uang Hasil Hutang. Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK) Sabar Wahyono mengingatkan konsumen atas konsekuensi bila menghindar menurut kewajiban membayar utang dalam perusahaan pinjaman online sah.
Ke depannya, konsumen akan nir akan menerima dana menurut perusahaan pinjaman online sah mana pun. “Konsumen punya pinjaman nir mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya dalam SLIK,” ujar Sabar pada Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11).
Sabar menuturkan, bila skor SLIK konsumen lima atau 4, maka kategori tadi masuk menjadi kategori kredit macet. Sebagai informasi, masih ada lima skor dalam SLIK atau sebelumnya dikenal menggunakan BI Checking;
Skor 1, ialah kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban buat membayar cicilan setiap bulan bersama bunganya sampai lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2, ialah kredit DPK atau kredit pada perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3, ialah kredit nir lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4, ialah kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Skor 5, ialah macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
“Secara hukum, bagi debitur merupakan pengembalian pinjamannya pada kreditur merupakan wajib,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan pulang pada rakyat supaya nir berinvestasi menggunakan cara mengajukan utang. Sebab, pada proses pengajuan utang aset milik debitur sebagai agunan buat kreditur menaruh dana. “Harta menurut debitur menurut yg beranjak atau nir beranjak yg terdapat ketika ini juga terdapat yg pada lalu hari sebagai agunan bagi pinjamannya (kreditur),” pungkasnya.
Komentar