Wardhiana Mantan Ketua Pegadaian Syariah Cibeber, Terjerat Kasus Korupsi Sejumlah 2,2 M dengan Hukuman 6 Thun Penjara

 

Wardhiana, mantan Ketua Pegadaian Syariah Cibeber di Kota Cilegon, Banten, divonis enam tahun penjara oleh pengadilan korupsi.

Kejaksaan Presiden Slamet Widodo yang membacakan dokumen itu mengatakan Wardhiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 Nomor 31 . Kode.

“Terdakwa Wardhiana divonis enam tahun penjara,” kata Slamet kepada terdakwa di hadapan Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rubel, dengan syarat jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman ganti rugi atas hasil korupsi yang digunakan untuk perjalanan luar negeri, permainan pasar saham dan pembelian barang senilai 2,28 miliar rubel. Jika tergugat lalai membayar ganti rugi, kata Slamet, harta kejaksaan akan disita dan dilelang untuk disamarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara,” kata Slamet.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu. H. terdakwa tidak mendukung program pemerintah antikorupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, kata Slamet, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan praperadilan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan perbuatannya sangat menyesal.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Banten Subard, yakni terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, tambahan pidana kurungan 3 bulan dan ganti rugi tiga tahun enam bulan penjara. penjara untuk uang korup.

serverkamboja

 

Baca Juga  Penjelasan Program Naturalisasi, Jalan Menuju Kewarganegaraan Indonesia

Komentar